SYARAT & KETENTUAN
KEPEMILIKAN SENJATA API DI TEMPAT UMUM
Anda harus membaca, memahami, menerima dan menyetujui semua
persyaratan dan ketentuan dalam Perjanjian ini sebelum mengakses atau
menggunakan situs http://www.senjataapi92.blogspot.com,
Pengguna dianggap telah memahami dan menyetujui semua isi dalam syarat
dan ketentuan di bawah ini. Syarat dan ketentuan dapat diubah atau
diperbaharui sewaktu-waktu tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.
Perubahan dari syarat dan ketentuan akan segera berlaku setelah
dicantumkan di dalam situs http://www.senjataapi92.blogspot.com.
Jika Pengguna merasa keberatan terhadap syarat dan ketentuan yang kami
ajukan dalam Perjanjian ini, maka kami anjurkan untuk tidak menggunakan
situs ini.
Tentang pembelian dan kepemilikan senjata api di http://www.senjataapi92.blogspot.com pemilik harus mentaati ketentuan dalam membawa dan menggunakan senjata api .
. Setiap pembelian product di http://www.senjataapi92.blogspot.com dilengkapi surat jaminan dari kami
. Dalam membawa senjata api harus selalu melekat di badan.
. Senjata api hanya dibenarkan dipakai atau ditembakkan pada saat keadaan terpaksa yang mengancam jiwanya.
. Senjata api tidak boleh dipinjamkan kepada orang lain.
. Dilarang menggunakan senpi untuk tindak kejahatan, menakut-nakuti, mengancam dan melakukan pemukulan dengan menggunakan gagang atau popor senjata. Tindak kejahatan yang dimaksud adalah segala macam tindakan yang melanggar hukum pidana. Pemukulan dengan menggunakan popor senjata juga tidak dipebolehkan dikarenakan bagian lain dari senjata api yang dapat melukai adalah popor senjata, jadi penggunaan popor senjata sebagai alat pemukul dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan senjata api.
. Memiliki kemampuan merawat dan menyimpan senapan. Kemampuan merawat yaitu pemohon harus mengetahui bagaimana memberikan pelumas untuk laras senapan, membongkar dan memasang kembali senapan. Sedangkan dalam penyimpanan senjata api, pemilik harus mengetahui tata cara penyimpanan yang baik untuk senapan.
. Dalam membawa senjata api harus selalu melekat di badan.
. Senjata api hanya dibenarkan dipakai atau ditembakkan pada saat keadaan terpaksa yang mengancam jiwanya.
. Senjata api tidak boleh dipinjamkan kepada orang lain.
. Dilarang menggunakan senpi untuk tindak kejahatan, menakut-nakuti, mengancam dan melakukan pemukulan dengan menggunakan gagang atau popor senjata. Tindak kejahatan yang dimaksud adalah segala macam tindakan yang melanggar hukum pidana. Pemukulan dengan menggunakan popor senjata juga tidak dipebolehkan dikarenakan bagian lain dari senjata api yang dapat melukai adalah popor senjata, jadi penggunaan popor senjata sebagai alat pemukul dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan senjata api.
. Memiliki kemampuan merawat dan menyimpan senapan. Kemampuan merawat yaitu pemohon harus mengetahui bagaimana memberikan pelumas untuk laras senapan, membongkar dan memasang kembali senapan. Sedangkan dalam penyimpanan senjata api, pemilik harus mengetahui tata cara penyimpanan yang baik untuk senapan.